Tersangka Richard Joost Lino (RJL) mantan Direktur Utama PT Pelindo II . IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) menyampaikan, sebelumnya penyidik memanggil RJ Lino sebelumnya ditetapkan tersangka Desember 2015
“Untuk kepentingan penyelidikan tersangka ditahan selama 20 hari kedapan sejak 26 Maret 2021 di Rutan Kelas 1 Cabang KPK,” kata Alexander Marwata.
BACA JUGA: Hari ini, KPK Panggil Tersangka RJ Lino
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)





Comments
Leave a Comment