Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono. (IST)

MEDAN - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono menyetujui aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti aturan dan regulasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.

"Kami sangat setuju, karena kalau ASN sebagai bagian dari aparatur negara, perilaku enggak sesuai dengan nilai Pancasila, itu kan kontradiksi" kata Hariyono di Medan, Rabu (11/12/2019).

Alasan lainnya Hariyono beranggapan ASN harus menjadi cermin dan tauladan untuk  masyarakat untuk mempertebal jiwa Pancasilais.

“Jangan menyuruh rakyatnya berjiwa Pancasila, tapi aparatur negaranya enggak Pancasilais. ASN harus bisa jadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,"kata dia tegas.

Hariyono menyinggung perihal banyaknya ASN yang telah terdeteksi terpapar radikalisme dari temuan unggahan di sosial media maupun aplikasi perpesanan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terpisah menegaskan, Pemerintah akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.

Dalam SKB, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Ke-11 instansi pemerintahan menandatangani SKBadalah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson