Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).

Dalam sidang tersebut, Bupati Marzuqi dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Baca Juga: Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim

Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa. "Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l