Menpora Imam Nahrowi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan dibutuhkan atau tidaknya keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi soal kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 adalah subjektivitas penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kita lihat nanti penyidik seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Saat ini, setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, sebanyak 45 saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor.

"Sudah ada 45 saksi dilakukan pemeriksaan, itu juga ada saksi, ada ahli, sudah dilakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Argo.

Hingga kini, lanjut Argo, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus tersebut yang dilakukan di Jakarta dan di Yogyakarta.

"Penyidik memeriksa masih kurang, diperiksa di mana tempatnya itu boleh. Sudah sebulan lebih itu dilakukan pemeriksaan juga di Yogyakarta," ucap Argo.

Sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut setelah polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari kasus itu, polisi mencatat negara dirugikan Rp1,7 miliar.

Ahmad Fanani dijadikan tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, menilai penyidik 'salah alamat'. Gufron menyebut kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dilakukan atas inisiasi Kemenpora, bukan Fanani.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l