Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima seluruh pihak.

"Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," katanya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar lingkungan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan paling lambat Jumat (28/6/2019).

Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian sebagai aparat keamanan yang memberikan izin keramaian. Namun sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan.

"Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," katanya.

Baca Juga: Jubir MK: Putusan Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat

Fajar mengatakan tahapan sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 sudah digelar selama sepekan sejak Jumat (14/6/2019) secara transparan dan disaksikan publik.

Saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

"Oleh karena itu, proses yang sudah transparan tidak ada lagi yang patut diragukan. Aksi apapun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK," katanya.

Menurut Fajar tidak ada lagi peluang bagi yang kalah dalam sidang MK untuk mengajukan pembelaan hukum, karena sudah bersifat final dan mengikat. Fajar berharap sengketa yang terjadi dalam Pilpres 2019 akan berakhir di MK.

"Publik sudah tahu aturan mainnya. putusan MK nanti sudah absolut tidak bisa di 'challenge' dengan hukum apapun," katanya.

Fajar mengajak seluruh pihak untuk taat dan hormat pada putusan hakim MK apapun hasilnya nanti. "Mari kita dewasa, jangan memaksakan hal di luar mekanisme konstitusional yang sudah ada," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr