Presiden Joko Widodo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Kamis (16/5/2019), menyebutkan pada 29 April 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur hal tersebut.

Penerbitan Perpres itu dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu. Besaran tunjangan fungsional untuk Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sebesar Rp2.250.000, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Rp1.520.000, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Rp1.100.000 dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pratama Rp540.000.

Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres. Besaran tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia Rp780.000, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir Rp450.000 dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Trampil Rp360.000.

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2 Mei 2019.

Sebelumnya pada 26 April 2019, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Pertimbangan penerbitan Perpres itu adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres itu disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Besaran Tunjangan jabatan fungsional untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama Rp2.025.000, Ahli Madya Rp1.380.000, Ahli Muda Rp1.100.000 dan Ahli Pratama Rp540.000. Sementara untuk tingkat terampil yaitu pemeriksa bea dan cukai penyelia Rp960.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp540.000, pelaksana/terampil Rp360.000 dan pelaksana pemula Rp300.000.

Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 April 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat