Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam, adalah karena alasan subjektivitas penyidik demi mencegah yang bersangkutan lari hingga menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan itu subjektivitas penyidik, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Eggi, kata Argo, ditahan selama 20 hari setelah melewati rangkaian proses penyelidikan mulai dari penerimaan laporan, sampai penetapan tersangka dan ada surat perintah penangkapan hingga diserahkan surat perintah penahanan.

"Pada saat dilakukan penyerahan surat perintah penahanan, penyidik sudah baca isi surat perintah tersebut dengan harapan tersangka bisa mengetahui apa yang dimaksud surat perintah penahanan. Setelah diberitahkukan tersangka gak mau tandatangani surat penahanan," ucap Argo.

Baca Juga: Eggi Sudjana Resmi Ditahan 20 Hari Ke Depan

Dikarenakan tersangka tidak mau menandatagani surat perintah penahanan, akhirnya polisi lalu membuat berita acara penolakaan penandatanganan di surat perintah penahanan.

"Setelah dibuat penolakaan tersebut kemudian tersangka menyetujui isi dari pada berita acara tersebut dan menandatangani. Jadi untuk surat perintah penahaannya yang bersangkutan gak mau tandatangan dan untuk surat berita penolakan itu tersangka menandatangani berita acara tersebut," ucapnya.

Argo menyebut ada beberapa hal yang menjadi alasan tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.

Yang pertama dikarenakan yang bersangkutan sedang mengajukan prapradilan. Alasan kedua karena saksi yang diajukannya ke penyidik belum pernah diperiksa hingga Eggi jadi tersangka dan ditangkap dan diputuskan ditahan.

"Ada beberapa saksi yang disampaikan tersangka dan itu dia minta diperiksa. Dan alasan ketiga yang bersangkutan sebagai advokat, inilah salah satu kenapa yang bersangkutan gak mau tandatangani," tuturnya.

Kendati demikian, tambah Argo, hal tersebut bukanlah masalah karena ada aturan yang mengaturnya. 'Karenanya silakan saja, termasuk soal pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak untuk mengajukan ya. tidak masalah itu diajukan, nanti yang nilai penyidik apakah dikabulkan arau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Polda: Penangkapan Eggi Sudjana Karena Tidak Kooperatif

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan "people power".

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5/2019). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait "people power" terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung "people power".

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5/2019). (ant)

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap Ketika Tengah Jalani Pemeriksaan

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr