Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melakukan verifikasi data sekitar satu juta warga yang belum memiliki akta kelahiran tersebar 29 kecamatan di kabupaten tersebut.

Kepala Seksi Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Joko Santoso di Tangerang, Jumat (29/3/2019) mengatakan berupaya secara aktif mendatangi warga dengan cara berkeliling tiap kecamatan agar mau mengurus akte kelahiran.

"Ada 2,7 juta jiwa warga Kabupaten Tangerang berdasarkan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK), ada satu juta belum punya akta kelahiran," katanya.

Joko mengatakan sejak 1 Januari 2019, pihaknya melakukan gerakan keliling kecamatan dan desa untuk memudahkan warga dengan harapan semua penduduk punya akta kelahiran. Hal tersebut karena banyak warga yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa atau ke kantor kecamatan setempat.

Dia mengatakan persyaratan pembuatan akta kelahiran tidak rumit, tapi cukup dengan membawa KTP-el yang bersangkutan dan orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lahir. Banyak kendala yang dihadapi warga karena tidak memiliki surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan desa, maka mereka enggan mengurus akta kelahiran.

Masalah tanpa surat keterangan lahir itu, saat ini tidak menjadi alasan karena sudah ada surat keterangan dari Kemendagri yang tersedia di kantor desa maupun kecamatan untuk diisi sebagai salah satu persyaratan.

Belakangan ini, setiap desa ada sekitar 100 warga yang mengurus akta kelahiran, ini merupakan langkah positif atas kesadaran warga. Keberadaan akta kelahiran adalah pengakuan negara tentang status individu, status perdata dan status kewarganegaraan seseorang.

Sedangkan akta kelahiran merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang serta data dasar penetapan identitas dalam dokumen lain seperti ijazah, KTP, KK. Akta kelahiran sebagai alah satu syarat memasuki dunia pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi, melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan Polri.

Bahkan akta kelahiran yakni salah satu syarat membuat KTP, KK dan nomor induk kependudukan, membuat paspor, mengurus warisan, dan persyaratan mendapatkan beasiswa. Manfaat lain dari akta kelahiran adalah persyaratan pensiun bagi pegawai, pencatatan perkawinan, dokumen ibadah haji, mengurus akta kematian dan mengadopsi anak. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad