Inilah sejumlah orang kurang waras yang sudah dua minggu lebih luntang lantung disepanjang jalan kota wisata Parapat membuat sebahagian wisatawan dan para pemilik rumah makan/warung nasi agak gerah karena mereka berpakaian kumal dan sebahagian sampai tembus pandang. PALAPA POS/JESS

SIMALUNGUN - Sudah dua minggu terakhir ini Kota Wisata Danau Toba Parapat dan sekitarnya, ‘diserbu’ tamu tak diundang yaitu 'hama orgil' (orang yang kurang waras) yang sangat mengganggu pemandangan Kota Parapat. Hal itu disampaikan warga setempat, Lusia Saragih (35), Kamis (21/2/2019).

Lusia tak serta merta mempersalahkan pimpinan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini, tetapi dengan lambannya mereka menangani hama orgil tersebut, tentu membuat para pemilik warung nasi dan kedai kopi lainnya menjadi geram, soalnya orgil itu kadang kala cakap kotor sambil melintas dari depan kantin mereka.

“Hal lain adalah, pakaian mereka yang kumal dan kadang (maaf...ada yang tembus pandang) membuat kita iba, namun walau dikasih pakaian yang bersih, mereka juga akan membuangnya begitu saja dan tidak mau memakainya,” kata dia.

“Kita berharap Unsur Pimpinan Kecamatan ini juga meluangkan sedikit waktunya untuk merelokasi orang-orang yang kurang waras itu agar tidak menjadi hama di daerah wisata kita, dan tidak membuat wisatawan takut, sebab mereka (orgil) itu tidak tau siapa wisatawan dan siapa penduduk lokal, ‘Namanya saja orgil’ dan tolonglah direlokasi,” pinta Lusi.

Sekcam Kecamatan Girsip, Donny Sinaga yag dikonfirmasi perihal hama orgil di kota Parapat ini menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan 'pembersihan' tentu setelah koordinasi dengan beberapa pihak terkait, terlebih Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polsek Parapat.

Masih menurut Donni, orgil ini juga manusia, maka wajar mereka diperlakukan sebagaimana mestinya seperti tertulis pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Masih menurut Donni Sinaga, bahwa selain itu, bagi penderita cacat mental, diatur hak-haknya dalam Pasal 42 UU HAM.

Sementara itu, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno yang dimintai tanggapannya terkait dengan 'maraknya' orang gila atau cacat mental di Kota Parapat menyampaikan, bahwa sebelum mereka dipindahkan ketempat yang lebih nyaman tentu pihaknya harus memperhatikan hak-hak penderita gangguan jiwa tersebut.

Hak mereka juga dirumuskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menagatakan bahwa setiap penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Lalu dalam Pasal 149 UU Kesehatan disebut bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Jadi walau penangannnya tidak segampang membalikkan telapak tangan namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 juga dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Itulah sebabnya, mereka juga bagian dari Bangsa ini, maka baiklah kita perlakukan juga sebaik mungkin, sebab tak satupun di dunia menghendaki keluarganya seperti 'nasib mereka', jadi kalau Pimpinan Kecamatan meminta kerjasama dengan kita, kami siap untuk memberikan bantuan penangannya tentu setelah lintas koordinasi juga, supaya dapat tertangani dengan baik,” kata Kapolsek. (jes)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson