Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Bekasi.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI – Pelaku aksi pencurian dan kekerasan disertai tindak pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Bekasi pada Sabtu, (15/5/2021) akhirnya diringkus Subdit 4 Jatanras dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang berjumlah 3 orang awal nya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya kini sudah tertangkap. “Dua pelaku yang berinisial RP (28) dan AH (35) sudah kami amankan. Sedangkan satu lagi RTS (35) masih masuk daftar pencarian orang,"ujarnya.
Menurut Yusri, dalam aksinya pelaku berbagi peran, RP melakukan pengawasan sekitar lokasi dan AH sebagai penadah. Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Awalnya yang ditangkap AH pada Sabtu, (15/5/2021) di rumahnya daerah Rawa Badak, Jakarta Utara. Sedangkan RP ditangkap pada Minggu ,(16/52021) di daerah Koja, Jakarta Utara juga,"ungkap Yusri.
Kronologinya, pelaku RTS menargetkan rumah yang berlokasi di Jalan Bintara1 No 99 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku RTS meminta tersangka RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar.
"Pelaku RTS sekitar pukul 04.30 WIB masuk dari ventilasi untuk melakukan pencurian. Kemudian melihat korban ASA sedang melihat tiktok di ponsel dengan posisi tertidur, tiba-tiba pelaku RTS datang dari arah belakang dan langsung menutup mata dan mulut korban. Selanjutnya pelaku RTS memperkosa korban dan mengancam akan dibunuh,"ucap Yusri.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment