Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (foto-fajar)
JAKARTA - Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen (Pol) Imam Sugianto mengatakan, Polri akan membahas pelibatan Densus 88 Antiteror Polri dalam operasi pemeliharaan keamanan di Papua.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. "Kalau sudah ditetapkan gitu, Densus 88 nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," kata Imam, Kamis (29/4/2021).
Namun, dia menegaskan, belum ada arahan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah itu. Polri akan rapat bersama pemerintah untuk membahasnya.
Saat ini, diketahui TNI/Polri melaksanakan Operasi Nemangkawi dalam rangka memelihara keamanan di Papua dari gangguan KKB.
"Nanti keputusannya Bapak Kapolri bagaimana. Selama ini kan, seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kami bentuk, tapi Densus 88 juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas itu," ujarnya, seperti dimuat Kompas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa KKB di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
92 Persen Pro-RI
Mahfud MD juga mengatakan, lebih dari 92 persen masyarakat Papua pro-Republik Indonesia. Di luar masyarakat yang pro-Indonesia, imbuh dia, ada segilintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi melalui organisasi KKB.
Menurut Mahfud, tindakan pemberontakan tersebut merupakan gerakan terorisme. "Ada beberapa segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka melakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakanya merupakan gerakan terorisme," tegas dia.
Makanya pemerintah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris. Ini tak lepas dari aktivitas KKB yang selama ini kerap melakukan pelanggaran tindak pidana, misalnya pembunuhan dan kekerasan secara masif nan brutal.
Setelah pengumuman tersebut, pemerintah kemudian memerintahkan aparat keamanan untuk memburu KKB. "Pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro-republik," ujar Mahfud
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB. (jay)





Comments
Leave a Comment