Bupati Taput Nikson Nababan (PALAPA POS/ Hengki Tobing)
TAPUT - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Surat edaran tertanggal 15 April tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.
Ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang.
Dalam surat dijelaskan, ASN dan keluargaya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode tanggal 6-17 Mei 2021. Kecuali ASN dalan rangka perjalanan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas minimal ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
Apabila ada ASN mendesak harus ke luar daerah periode 6-17 Mei. harus mendapat seizin Bupati. Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti di periode tanggal tersebut kecuali cuti melahirkan dan sakit.
Dan sebagai laporan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, pimpinan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus memberikan daftar hadir ASN periode 6-17 Mei, paling lambat pada 18 Mei.
Dan apabila ada yang terbukti melanggar surat edaran, ASN yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (eki)
Penulis: hengky
Editor: jay





Comments
Leave a Comment