Pelucuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (IST/ Humas Polri)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memimpin peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021)
Tahap pertama tilang elektronik atau ETLE diterapkan mulai 23 Maret 2021 di 12 Polda, 244 kamera tilang elektronik baru akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
"ETLE harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari program kerja Kapolri," kata Listyo.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Peluncuran diikuti secara daring oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia.
Peluncuran tilang electronic dihadiri, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.(red)





Comments
Leave a Comment