Novel Baswedan. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitannya Twitter mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ia menyayangkan sikap Novel sebagai penegak hukum dan juga penyidik KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya.
"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ujar Lisman.
Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Novel melalui Twitter, Selasa (9/2/2021) menulis merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha. (red)





Comments
Leave a Comment