Terduga penyalahgunaan narkoba ditahan di Mapolsek Rambutan Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhon Ridwan Pelawi meringkus pria inisial JS (32) alias Brewok diduga pelaku tindak pidana narkotika memiliki sabu.
JS ditangkap Sabtu (13/2/2021) sore sekitar pukul 17:00 WIB di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini.
Selain pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi AKP H Samosir kepada Wartawan, Minggu (14/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria diduga akan bertransaksi narkotika. Setelah didatangi dan dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Menurut Kapolsek, pelaku bersama barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKP H Samosir. (nal)





Comments
Leave a Comment