Terduga ME pelaku jambret dan barang bukti ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi meringkus inisial ME (21) alias Wawan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Warga Dusun XV, Desa Sukadame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu ditangkap bersama barang bukti hasil jambretan satu Handphone (Hp) merk Oppo A92 warna biru.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada Wartawan, Kamis (4/2/2021) siang membenarkan penangkapan ME, Rabu (3/2/2021) sore di Jalan Tusam, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
ME ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari korban Dumaria Boru Samosir (58) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu (24/1/2021) pagi sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebing Tinggi.
AKP Josua menjelaskan, penjambretan berawal saat korban Dumaria dibonceng putrinya bernama Grace naik sepeda motor. Saat melintas di depan kantor Pajak Jalan Mayjen Sutoyo, tas korban berisi uang tunai Rp 1,9 juta, KTP dan satu Hp merk Oppo A92 dijambret pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor..
“Satu terduga pelaku sudah diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment