Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan seragam sekolah agar mengikuti Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dengan prinsip menghormati perbedaan keyakinan murid.
"Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia sebagai modal pemersatu bangsa. Komunikasi harus dibina dengan baik, dan tidak ada pemaksaan," kata Yaqut dalam jumpa pers daringnya, Rabu (3/2/2021).
Jumpa pers Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait seragam dan atribut civitas akademika sekolah jenjang pendidikan dasar dan menega, dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurutnya, sikap Kemenag sejak awal jelas bahwa pemda dan sekolah dalam aturan seragam harus menaati Permendikbud 45/2014 tentang tentang seragam dan atribut agama tertentu di sekolah.
Gus Yaqut menegaskan, tidak ada dasar atas nama kebebasan agama sehingga bertindak tidak adil kepada murid di sekolah.
"Kita berbangsa dan bernegara termasuk dalam beragama memiliki kebebasan melakukan ekspresi. Kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain. Tidak ada dasar kita berlaku semena-mena atas nama kebebasan beragama," katanya menegaskan.
Bagi sekolah dengan murid multiagama, kata dia, agar toleransi keberagaman dan keberagamaan terus dijaga untuk memperkuat generasi bangsa
"Anak didik harus dibiasakan dengan perbedaan. Di masa depan anak didik akan tumbuh menjadi manusia toleran menghargai perbedaan ketika sudah dibiasakan sejak dini. Perbedaan-perbedaan dikemas menjadi sesuatu kekuatan," ucap dia. (red)





Comments
Leave a Comment