Terduga MITS saat diperiksa penyidik Polres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Terduga pemakai narkona jenis ganja inisial MITS alias Garobak (35) warga Pasar Muara, Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara digelandang ke Mapolres Taput setelah kejar-kejaran dengan petugas.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Baringbing, aksi saling kejar MITS dengan Opsnal Sat Narkoba Polres Taput terjadi di jalan umum Siborongborong-Balige, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 16:00 WIB. Bahkan kata Baringbing, terduga sempat membuang ganja ke atas rumah warga.
“Sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian di Pasar Siborongborong mulai pagi hari. Merasa diintai, terduga kabur mengendarai sepeda motor, dan langsung dikejar petugas,” kata Baringbing.
Kalah cepat dengan petugas, MITS berhasil ditangkap di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.
“Merasa tidak ada jalan keluar, tersangka membuang narkoba jenis ganja ke atap rumah warga di tempat penangkapan,” jelas Baringbing.
Setelah itu, lanjut Baringbing, petugas mengambil barang bukti (BB) ganja dari atap rumah warga dan melakukan interogasi hingga MITS mengakui ganja tersebut miliknya.
Hasil pemeriksaan di Unit Narkoba Polres, MITS mengaku narkoba jenis ganja dibeli dari Balige, Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri.
Baringbing mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu lima paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat keseluruhan brutto 12,05 gram, satu lembar kertas nasi warna coklat, satu sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (als)





Comments
Leave a Comment