Juru bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Proses hibah aset untuk pembangunan cabang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) antara Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dan UINSU tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD setempat.
Juru bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari berbagai kalangan.
“Pemko menyampaikan terima kasih atas seluruh dukungan dan masukan yang telah disampaikan, baik dari tokoh masyarakat, pendidikan atau tokoh politik," kata Dedi, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Dedi, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset sudah mengikuti prosedur dan peraturan diantaranya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang pengelolaan barang milik derah dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 19/2016 tentang pedoman barang milik daerah.
"Proses dan tahapan dilakukan mengadopsi regulasi,” ujarnya.
Dedi yang juga Kadis Kominfo Tebing Tinggi menegaskan, bahwa sesuai Permendagri Nomor 19/2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
"Terkait hibah tentu diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibah. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Sesuai Permendagri jika nilainya lebih dari Rp 5 miliar harus melalui persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, namun jika dibawah Rp 5 miliar hanya persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota," jelasnya.
Lanjut Dedi Siagian, kebijakan tersebut untuk mendukung Pemerintah dalam hal ini Pemko Tebing Tinggi mewujudkan visi misi Kota Tebing Tinggi meningkatkan kualitas pendidikan, dan membangun kota jasa, terlebih dalam sektor pendidikan serta berdampak pada sektor perekonomian. (nal)





Comments
Leave a Comment