Ketiga diduga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi meringkus tiga pemuda diduga pelaku pencurian pipa besi milik PT Waskita.
Dari tangan ketiga pemuda yang ditangkap, Sabtu (2/1/2021) pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi mengamankan barang bukti tiga potong pipa besi sepanjang enam meter, dua sepeda motor yakni Suzuki FU BK 3672 NAK warna hitam dan Yamaha Mio BK 4246 IM warna putih.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa (5/1/2021) siang membenarkan pencurian pipa besi di PT Waskita di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
AKP Josua Nainggolan mengatakan, tiga diduga pelaku yakni ASH alias Ari (24), PM alias Manto (20) dan DR alias Dipa (19) adalah Buruh Harian Lepas (BHL) dan sama-sama tinggal di Jalan Demokrasi Lingkungan V, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis.
AKP Josua mengungkapkan, penangkapan diduga pelaku berawal Securiti (keamanan) PT Waskita, Agung Pratama melakukan patroli disekitar perusahaan, Sabtu (2/1/2021) dinihari sekitar pukul 02:30 WIB.
Saat patroli, Security memergoki ketiga pelaku sedang beraksi melakukan pencurian dan membawa tiga potong pipa besi milik PT Waskita. Security melapor ke pihak perusahaan kemudian diteruskan ke Polsek Rambutan.
Usai menerima laporan, Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan, dan meringkus diduga pelaku dari kediamannya.
“Akibat kejadian, ini pihak PT Waskita mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. Pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment