Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea saat acara Press Release UMK tahun 2021. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Tebing Tinggi tidak mengalami kenaikan karena kondisi ekonomi mengalami pertumbuhan negatif akibat pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Wali Kota saat acara Press Release UMK 2021 yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea di Aula Disnaker, Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Kamis (17/12/2020).
Diakui Wali Kota, cukup berat tantangan dihadapi tahun 2021, karena ada pembatasan masyarakat bepergian sehingga transaksi berkurang, dan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan memproduksi tanaman pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya offline tapi online. Pemko mengajak masyarakat kreativitas dan inovasi terhadap produk-produk unggulan," kata Wali Kota.
Menurut Wali Kota, selama pandemi Covid-19 tidak ada PHK di Kota Tebing Tinggi, dan Pemko merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap untuk menjaga kestabilan, dan tidak terjadi PHK.
"Meski tidak ada PHK, namun protokol kesehatan harus tetap dijaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan harus terus menjaga kewaspadaan," imbuhnya.
Sebelumnyam Kadis Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Iboy Hutapea melaporkan, bahwa penetapan UMK Tebing Tinggi tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor: 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2.537.875,72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Iboy meminta seluruh pengusaha di Kota Tebing Tinggi mematuhi UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hadir dalam acara, Ketua Apindo Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom didampingi para pengurus lainnya tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit serta Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak. (nal)





Comments
Leave a Comment