Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhiri. PALAPAPOS/Istimewa
JAYAPURA – Polda Papua menahan Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM) inisial MM, Kamis (10/12/2020).
Ketua PAK HAM ditahan Polisi atas dugaan korupsi dana pemulangan mahasiswa eksodus 2019 hingga negara dirugikan Rp1.130.512.889.
Penahanan Ketua PAK HAM dibenarkan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura. Mathius mengatakan, pihaknya menahan MM sejak Senin (7/12/2020) setelah penyidik melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)





Comments
Leave a Comment