Pimpinan KPK saat jumpa Pers terkait penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11/2020), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir antara.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.
Kasus pertama, ZAS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
ZAS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipokor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment