Gibus diduga pemilik 1,28 gram narkotika jenis sabu ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Diduga miliki 1,28 gram narkotika jenis sabu, Zefri Ramadhani alias Gibus (33) warga Jalan Cik Ramlan, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi meringkuk di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (16/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa diduga telah melakukan tindak pidana narkoba, pada Kamis (12/11/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cik Ramlan, Kelurahan Damar Sari Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah kaca pirex yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.28 gram beserta satu buah tissu, satu buah kaleng bekas kotak rokok bold, dua buah mancis dan satu skop pipet plastik," terang AKP Josua Nainggolan.
Menurut AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kepada Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mengatakan jika di kediaman terduga pelaku di Jalan Cik Ramlan akan ada transaksi narkotika. Mendapat info tersebut, polisi langsung bergerak ke TKP dan menemukan pelaku di dalam rumah hingga menangkapnya bersama barang bukti.
Lalu lanjut AKP Nainggolan, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment