Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi Dedi Siagian saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Call 112 Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menjadi contoh pada sosialisasi keselamatan destinasi pariwisata Danau Toba yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika terkait kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 secara mandiri sebagai sarana pendukung protokol kesehatan, keamanan dan keselamatan di lima destinasi pariwisata super prioritas.
Kegiatan sosialisasi dalam rangka mendukung penyusunan protokol kesehatan (Prokes), keamanan dan keselamatan di lima destinasi pariwisata super prioritas dan kebijakan Kementerian Kominfo, khususnya untuk Kabupaten/Kota berbatasan langsung dengan Destinasi Danau Toba dihadiri perwakilan Kabupaten/Kota se-Sumut dan dilaksanakan di Aula Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/11/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian, pada acara tersebut bertindak sebagai narasumber penyelenggara 112 percontohan. Dalam paparannya, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi menyampaikan tentang kondisi Kota Tebing Tinggi beserta layanan Emergency Call 112. Dimana Kota Tebing Tinggi di lintasi beberapa sungai rawan dilanda banjir dan angin kencang.
"Bahkan, meski tidak diguyur hujan sekalipun Kota Tebing Tinggi bisa saja dilanda banjir akibat adanya luapan debit air yang berasal dari Kota Siantar," kata Kadis Kominfo.
Dedi Siagian juga turut menjelaskan jika Kota Tebing Tinggi adalah kota perlintasan jalur nasional rawan dengan terjadinya kecelakaan. Sehingga Kota Tebing Tinggi memiliki rumah sakit sebagai rujukan-rujukan kesehatan bagi Kota berada disekitar Kota Tebing Tinggi.
"Layanan 112 sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi, dimana nomor 112 sebagai nomor panggilan darurat mudah untuk diingat. Kemudian panggilan 112 ini dapat menerima 10 panggilan yang masuk dalam waktu yang bersamaan. Layanan ini juga gratis dan tanpa pulsa serta dapat dilakukan tanpa sim card jika berada di area Kota Tebing Tinggi. Layanan 112 ini pun aktif 24 jam, dimana operator di bagi dalam 3 ship," terang Dedi.
Ditambahkan Dedi Siagian, bahwa layanan 112 sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota agar mudah berintegrasi dalam melayani laporan masyarakat.
"Layanan 112 ini telah membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP, BPBD, RSUD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, PPKB serta Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, dimana Dinas Kominfo sebagai operator induknya," tandasnya. (nal)
Editor Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment