Ketua LSM Indonesia Morality Wacth (IMW) Rayan. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta mengusut dugaan pungutan uang pembangunan gedung sekolah bagi peserta didik SMAN/SMKN Kelas X tahun ajaran 2020-2021 dilakukan oknum Komite Sekolah.
Menurut Ketua LSM Indonesia Morality Wacth (IMW) Rayan, pihaknya memperoleh informasi dari beberapa orang tua siswa terkait dugaan pungutan uang gedung sekolah kepada orangtua peserta didik merupakan hasil rapat kesepakatan antara Komite Sekolah dengan orang tua siswa.
“Komite Sekolah seharusnya memegang prinsip kemanusiaan serta patuh pada hukum, pembangunan sekolah milik Pemerintah tidak boleh dibebankan kepada orang tua peserta didik. Untuk itu, sudah seharusnya Kejari Kota Bekasi mengusut dugaan pungli ini,” kata Rayan, Jumat (9/10/2020).
Menurut Rayan, Komite Sekolah harus peka dengan situasi masa pandemi Covid-19 menyulitkan ekonomi masyarakat.
“Pandemi Covid-19 sudah sangat menggangu ekonomi malah Komite Sekolah menambah beban pikiran orang tua peserta didik,” ujar Rayan.
Lanjut Rayan, praktik pungutan uang pembangunan jelas bertentangan hukum.
“Komite Sekolah kepada orang tua siswa berdalil sumbangan sangat tidak relevan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu, IMW akan menggandeng seluruh media dan LSM melakukan Class Action dalam waktu dekat ini,” pungkas Rayan. (red)





Comments
Leave a Comment