Bendera Merah Putih digunting viral di media sosial. PALAPAPOS/Istimewa
BANDUNG – Polres Sumedang, Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka diduga terlibat dalam kasus pengguntingan bendera merah putih yang viral di media sosial (medsos).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, tiga orang yang berinisial P, A, dan DY sudah dilakukan penahanan.
“Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Yanto dilansir antara, Kamis (17/9/2020).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.
Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," kata Kombes Erdi. (red)





Comments
Leave a Comment