Pelaku DR alias Dedi dan barang bukti diduga sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 15,03 gram. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (15/7/2020) dinihari sekitar pukul 01.05 WIB berhasil meringkus seorang pria pemilik narkotika diduga jenis sabu sebanyak 43 paket dari pinggir Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yusuf Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (16/7/2020) kepada para awak media mengatakan penangkapan pelaku DR alias Dedi (27) warga Jalan Bulian, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berawal dari adanya pengaduan warga maraknya peredaran narkoba di Jalan Ikhlas.
"Setelah menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkoba, lalu Satresnarkoba unit II dipimpin Kanit 2 Aiptu Martin Silalahi beserta personil berangkat kelokasi. Dan setibanya di TKP, petugas melihat keberadaan pelaku yang sedang berdiri tepat dipinggir Jalan Ikhlas. Curiga, petugas lalu mendekat dan mengintrogasi serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata AKP Nainggolan.
Menurut AKP Nainggolan, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 15,03 gram yang disembunyikan pelaku didalam saku bajunya.
Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi proses lebih lanjut. Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga menemukan satu buah pipet plastik sebagai skop dari tangan pelaku.
"Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment