Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan warga miskin Kota Bekasi tersandung masalah hukum namun tidak memiliki biaya untuk mengurus perkara bakal mendapat pendampingan hukum gratis.

Menurut Ustuchri, Pemerintah Kota Bekasi kedepan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis khususnya bagi masyarakat miskin. Hal ini seiring dengan rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin tengah dibahas Pansus 9.

"Karena realita di masyarakat, seringkali yang namanya perkara hukum, masyarakat yang tidak mampu kesulitan memperoleh bantuan hukum. Dari situlah kemudian kita membuat Perda inisiatif dewan, menyusun dan mengusulkan di Prolegda adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ungkap Ustuchri, Senin (13/7/2020).

Bantuan hukum tersebut, kata Ustuchri, sebagai upaya Pemerintah memberikan kesetaraan hak bagi setiap warga negara.

"Ini tujuannya supaya ketika dihadapan hukum semua orang sama. Termasuk orang-orang yang tidak mampu. Kan kita sering dengar, misalkan berperkara orang-orang yang tidak mampu seringkali kalah karena tidak punya pengacara yang handal. Sehingga nantinya semua pengacara akan disiapkan oleh negara," kata Ustuhcri.

"Nantinya mereka yang akan menghandle, menghadiri lawyer sebagai bantuan hukum masyarakat," lanjutnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, dasar dibentuk Pansus 9 ialah adanya regulasi di Provinsi Jawa Barat mengatur hal tersebut. Sehingga pihaknya bersama politisi duduk di DPRD Kota Bekasi mengusung inisiatif Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

"Kalau kita lihat, Provinsi sudah memiliki Perda tersebut, dan di daerah lain juga sudah memiliki," jelasnya.

Lebih jelas Ustuchri mengatakan, problem hukum kerap menjadi fenomena tak terhindarkan ditengah masyarakat. Namun bagi masyarakat miskin, keadilan dianggap tidak berpihak karena kasus dialaminya kerap memberatkan dan cenderung kalah dalam proses sengketa hukum.

"Kalau di ranah hukum, sering ketika mereka berperkara itu akhirnya kalah. Banyak kejadian di Bekasi itu mereka kebanyakan pasrah, tidak menggunakan pengacara. Ini bagian dari hak-hak pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Sebagai kota besar, pasti ada hal-hal atau dinamika di masyarakat menimbulkan gesekan. Misalkan kasus tanah dan kasus-kasus yang lainnya," paparnya.

Mengenai kriteria warga miskin berhak mendapat bantuan hukum, Ustuchri mengatakan, semua berdasarkan pertimbangan dan verifikasi tim dibentuk berdasarkan Perda.

"Kasus yang bisa didampingi oleh kuasa hukum yang disiapkan oleh Pemerintah adalah kasus yang dialami orang tidak mampu. Selama menurut kajian tim layak, maka akan dibantu. Kita juga nanti akan membuat tim khusus yang bertugas mengkaji kasus yang diusulkan oleh masyarakat," pungkasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.