Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa saat menghadiri sidang tuntutan. PALAPAPOS/Istimewa

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi.

"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp400 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, Iwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah menerima suap sebagai ongkos untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.

Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut Jaksa, uang tersebut oleh Iwa digunakan untuk membuat alat peraga spanduk untuk kepentingan sosialisasi, berhubung pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.

"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum sebagaimana tersebut, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Iwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tidak dapat membayar, maka harta benda Iwa akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidanakan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1.

Selain itu, kata jaksa, yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Namun yang meringankannya adalah Iwa belum pernah dihukum. (red)

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Akui Diminta Bantuan Urus Izin Meikarta

Ahmad Heryawan Kembali Diperiksa KPK Untuk Saksi Kasus Meikarta

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l