Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat audiensi dengan Da’i Kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2/2020). PALAPAPOS/Istimewa

LOMBOK - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan imunisasi yang belum mendapat sertifikat halal boleh diberikan kepada masyarakat selama dalam keadaan darurat atau berpotensi bahaya jika tidak diberikan.

"Karena darurat, dibolehkan menggunakan bahan yang tidak halal kalau itu membahayakan banyak orang, sebelum ditemukan bahan yang halalnya atau vaksin yang halal," kata Wapres Ma’ruf Amin saat beraudiensi dengan Da’i Kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2/2020).

Menurut Wapres, hal itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya imunisasi pada anak, sehingga jumlah anak yang mendapatkan imunisasi semakin meningkat. Majelis Ulama Indonesia (MUI), tambah Wapres, sudah membolehkan pemberian imunisasi dan vaksin yang belum berstandar halal jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Dalam MUI itu, kalau ada barang yang tidak halal, itu memang tidak boleh. Tetapi, kalau bahayanya besar, maka MUI membolehkan karena darurat," ujar Wapres.

Oleh karena itu, Wapres Ma’ruf mengingatkan kepada para da’i kesehatan di NTB untuk meyakinkan masyarakat supaya mau diimunisasi. Masyarakat harus diberi pemahaman mengenai dampak kesehatan apabila anak-anak tidak mendapat imunisasi.

Sebelumnya, dalam Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (12/2/2020), Wapres menyebutkan jumlah anak-anak yang sama sekali tidak mendapatkan imunisasi meningkat dari 8,7 persen di 2013 menjadi 9,2 persen di 2018.

Jumlah anak usia 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap turun dari 59,2 persen di 2013 menjadi 57,9 persen pada tahun 2018. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat