Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (IST)

JAKARTA - KPK belum menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

"Laporan PSI belum diterima karena belum lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Namun ia mengatakan, perwakilan PSI telah ditemui oleh tim verifikasi pengaduan masyarakat KPK untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta tersebut.

"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor," ujar Ali.

Sebelumnya, PSI melapor ke KPK atas dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monas. (ant/red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l