Warga RW 002 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, mengadukan keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke membuat resah ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019). PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan, segala tempat menimbulkan kemaksiatan dan berefek negatif terhadap masyarakat maka diharamkan bagi umat Islam.

"Segala tempat maksiat dan sarang maksiat itu haram. Apalagi berbau spa, itu dilarang," kata Sekretaris MUI Kota Bekasi, Sanwani, menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke, di Mall Revo Town Bekasi.

Mengenai keberatan warga Pekayon menolak keberadaan tempat hiburan malam di lingkungannya, Sanwani berujar agar masyarakat menyampaikan keresahannya kepada pemerintah setempat untuk meninjau ulang perizinannya.

"Kalau masyarakat menolak itu harus disampaikan keresahannya kepada RT, RW dan pemerintah setempat. Lalu, masyarakat harus meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang apabila menimbulkan keresahan," kata Sanwani, Kamis (14/11/2019).

"Kalau izinnya ada, meminta agar mengetatkan persyaratan terutama kepada lingkungan," lanjut dia.

Meski begitu, Sanwani mengakui, bahwa MUI tidak dilibatkan dalam proses perizinan tempat hiburan malam. Hanya saja, kata dia, dalam aspek sosial, keberadaan tempat spa atau karaoke yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat harus ditinjau.

"MUI sendiri tidak dimintakan terkait spa. Tapi kalau itu meresahkan, maka laporkan ke Polsek dan Polres," tegas Sanwani.

Baca Juga: Diduga Belum Berizin, La Vista Therapy dan Skies Karaoke Dikomplain Warga

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto menegaskan, apabila La Vista Therapy dan Skies Karaoke tidak mengantongi izin dan membuat warga disekitar resah. Maka pihaknya akan menutup tempat hiburan tersebut.

"Saya akan cek. Kalau nggak ada izin, langsung kita segel police line," tegas Kapolres saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Rabu (13/11/2019) malam.

Warga RT 01, 03, 04, 05 RW 002 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, menolak keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke di Revo Town Bekasi, karena diduga menjadi sarang maksiat, pada Kamis (14/11/2019) siang mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi IV, Sardi Effendi mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mengklarifikasi perizinan kedua tempat hiburan malam tersebut.

"Kita sudah menerima keluhan warga dan selanjutnya kita akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan mengenai perizinan dan keluhan warga," tegas Sardi. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.