Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan pemilihan umum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mutlak harus dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

"Perlu kita sadari bersama sebagai warga negara Republik Indonesia, siapapun kita, dengan alasan apapun, pelantikan kepala negara harus dan mutlak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Hal tersebut dikatakan Emrus setelah melihat perkembangan situasi terakhir, di mana disinyalir terdapat upaya untuk mengganggu atau bahkan membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh pihak-pihak tertentu, berkaca dari unjuk rasa yang berujung kericuhan di beberapa tempat di Tanah Air.

Dia menilai peristiwa tersebut tidak berpotensi mengganggu apalagi membatalkan pelantikan. Oleh karena itu guna menjaga situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pelantikan kepala negara dan pemerintah, Emrus menyarankan agar para pihak menahan diri, sembari menghentikan perbincangan tentang kemungkinan adanya gangguan dan upaya pembatalan pelantikan tersebut.

"Biarlah aspek pengamanan dari semua tahapan pelaksanaan pelantikan kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang menjadi tupoksi mereka," ucap pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.

Lanjut Emrus, sebagai institusi yang ditugaskan oleh negara, aparat kepolisian maupun prajurit TNI diyakini mampu menjaga dan mengamankan proses pelantikan secara profesional, modern dan terpercaya melalui kemampuan dan keahlian memadai yang dimiliki.

"Ketika TNI diminta untuk ikut serta menjaga keamanan pelantikan Kepala Negara, itu sebagai tugas kebangsaan. Sama sekali tidak ada unsur politik pragmatis di sana," ujar dia.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan digelar pada Minggu (20/10/2019) pukul 16.00 WIB di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat