Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat menggelar temu Pers. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa demonstrasi memang diperbolehkan sebagai hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jangan sampai berbuat anarkis.

"Demonstrasi atau dengan sebutan lain menyampaikan pendapat di muka umum itu diizinkan. Bahkan, diatur dalam UU," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Ia memperkirakan bahwa pada Selasa (1/10/2019) masih akan ada demonstrasi dari berbagai macam kelompok masyarakat dan organsiasi kemasyarakatan (ormas) bersamaan pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih.

Namun, kata dia, demonstrasi tetap diatur dan harus mematuhi aturan, seperti izin dan laporan kepada kepolisian mengenai pelaksanaan demonstrasi, seperti jumlah peserta, tema, lokasi, hingga waktunya.

"Berapa jumlahnya (peserta), temanya apa, di mana, jam berapa sampai berapa. Nah, kalau demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku maka demonstrasi tidak menakutkan, tidak mengkhawatirkan masyarakat, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.

Persoalannya, kata dia, jika demonstrasi itu berlangsung anarkis, melanggar aturan, bahkan terkadang sampai menyerang aparat keamanan. "Ini bukan demonstrasi lagi, namun satu gerakan yang dilakukan perusuh untuk merusuh," tegasnya.

Maka dari itu, kata dia, ketika aparat keamanan menindak bukan karena antidemokrasi, melainkan sebagai penanganan antikerusuhan.

"Nah ini yang harus kita pahamkan ke masyarakat. Karena itu, saya imbau kepada teman-teman yang demo jangan menjurus pada demonstrasi anarkis. Jangan mau diprovokasi, didorong untuk melakukan itu," katanya.

Sebagai langkah pengamanan, kata dia, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan Kapolri dan Panglima TNI untuk mempersiapkan pasukan guna menjaga ketertiban dan keamanan.

Kepada masyarakat, Wiranto meminta untuk tetap bersikap tenang, mempercayakan keamanan kepada pemerintah, dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat