Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal. PALAPA POS/Istimewa

PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal meminta mahasiswa yang kabur ke luar daerah karena takut ditangkap menyusul perusakan yang mereka lakukan saat demonstrasi berujung anarkis di DPRD Sumbar pada Rabu (25/9/2019), agar kembali ke Padang.

"Kita minta mereka pulang ke Padang dan kembali melanjutkan pendidikan mereka," kata dia, di Padang, Senin (30/9/2019).

Menurut dia, seluruh mahasiswa yang melakukan perusakan telah terdata secara lengkap oleh kepolisian sesuai dengan bukti yang dikumpulkan.

"Saat ini kami telah periksa 15 orang dan saat ini kami ingin melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang lain, ternyata mereka kabur ke luar daerah," katanya.

Kapolda memastikan tidak akan menangkap para mahasiswa tersebut, namun pihaknya ingin mereka datang sendiri ke Polda Sumbar untuk memberikan keterangan.

"Kita minta mereka sportif datang melaporkan aksi mereka. Kita tidak akan menangkap karena mereka harus melanjutkan pendidikannya," katanya lagi.

Baca Juga: Polda Periksa Anggota DPRD Sumbar dari Gerindra Terkait Video Penurunan Presiden

Dirinya memastikan tidak akan memproses mahasiswa yang melakukan aksi perusakan, namun meminta mereka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Mereka adik-adik kita dan saat ini yang harus mereka lakukan adalah melanjutkan pendidikan mereka. Mereka ini kabur karena merasa bersalah terhadap aksi mereka kalau tidak kabur tentu memang mereka ingin merusak gedung tersebut," katanya.

Menurut dia, dari data yang dimiliki Polda Sumbar, mahasiswa yang diduga melakukan perusakan berasal dari berbagai perguruan tinggi di daerah itu, dan memang yang diamankan baru tiga orang dari Universitas Negeri Padang (UNP).

"Kami akan tangguhkan penahanan mereka dengan surat jaminan dari rektor dan orang tua. Kami mengimbau rekan mahasiswa yang lain agar datang ke Polda Sumbar untuk memberikan keterangan," katanya.

Ia mengatakan tujuan awalnya aksi itu bagus karena unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan itu diperbolehkan oleh undang-undang, tapi begitu mereka anarkis itu melanggar hukum. "Makanya dengan kerusakan kantor DPRD, kami ambil tindakan," kata Kapolda. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr