Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memimpin sidang pendahuluan uji materi revisi UU KPK, Senin (30/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi.

Kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9/2019) mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.

"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico.

Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota.

Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.

"Seharusnya terdapat mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah mau pun perpecahan di masyarakat, baik masyarakat memperkarakan Firli maupun Firli dan pihak yang memilihnya untuk melakukan pembelaan diri," kata Zico.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih menilai revisi UU KPK hingga saat ini belum diundangkan sehingga tidak memiliki nomor.

"Dilihat dari substansi apa yang disampaikan pemohon ini, masuk uji formil prosedur pembentukan revisi Undang-undang KPK. Kemudian mempermasalahkan hasil pansel, cuma sampai hari ini undang-undang tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 202 belum ada nomor, maka belum dicantumkan, kita lihat ke depan ini," kata Anwar Usman.

Sementara dalam sidang pendahuluan itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr