Presiden Jokowi meminta DPR tunda pengesahan RUU KUHP. Pengumuman itu disampaikan di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dia menilai langkah yang diambil oleh Jokowi sangat tepat, karena dalam draf RKUHP yang ada saat ini masih banyak pasal-pasal kontroversial yang perlu dibahas lebih mendalam dan diperbaiki.

Lebih lanjut Anggara mengatakan, pihaknya mendorong Jokowi untuk membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Komite tersebut harus diisi oleh kalangan dari akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.

Dia mengatakan keberadaan komite tersebut penting untuk menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan.

"Supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP, untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (20/9/2019).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat