Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan. PALAPA POS/Istimewa

PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kredit macet Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) ke perusahaan PT Dona Warisman Bersaudara senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Senin (9/9/2019), mengatakan salah satu tersangka adalah mantan pimpinan cabang BRK Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial FZ.

Sementara tersangka lainnya adalah Z yang tidak lain merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor bangunan. "FZ selaku Pimcab dan Z Direktur PT DWB ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan saat ini jaksa penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut atau Tahap I. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk pemberkasan," terangnya.‎

Dalam penyelidikannya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hasilnya, penyidik menyatakan ditemukan bukti kuat untuk kemudian menyeret keduanya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri cabang Pangkalan Kerinci pada tahun 2017.

Mereka adalah Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, bersama empat saksi lainnya. Kemudian, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) di bank plat merah tersebut, Ade Ristian.

Selain mereka, Jaksa juga memeriksa Reni Mayoni, Notaris pada pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara.

Tidak sampai di situ, Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara, Azwar Ujang dan Yuliana juga pernah diperiksa oleh Jaksa. Azwar dan Yuliana diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017, yang berawal dari pemberian kredit dari Bank milik pemerintah provinsi Riau dan Kepulauan Riau itu ke PT Dona Warisman Bersaudara itu sebesar Rp1,2 miliar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l