Ratih Retnowati dan Dini Rinjati saat berada di kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. PALAPA POS/Istimewa

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menahan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 yakni Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas.

Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019) mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Perak selama 5 jam.

"Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019).

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan aktif dalam mengkoordinir proposal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. "Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan sebelumnya," katanya.

Disinggung apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, dirinya mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya. "Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini," ujarnya.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kajari Rachmad mengaku akan siap menghadapinya. "Kami sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemput Paksa Politisi PAN Tersangka Korupsi Jasmas

Kedua tersangka dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan khawatir akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.

Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, empat rekan sejawatnya sudah terlebih mendekam di penjara. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochma dan Syaiful Aidy.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound sistem. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l