Mantan Kadisdik Humbahas Jamilin Purba. PALAPAPOS/Andi Siregar

DOLOK SANGGUL - Dinilai terlibat politik dan memberikan dukungan kepada Caleg DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) dari Dapil III yang meliputi, Pakkat Parlilitan dan Tarabintang, mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Humbahas, Jamilin Purba diancam sanksi sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Disiplin PNS.

Sanksi sedang dari PP 53 itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN atas temuan Bawaslu Humbahas saat Pemilu serentak, 9 April 2019. Bahwa dalam Pemilu tersebut, Jamilin yang kini menduduki Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Humbahas itu, terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Kepala BKD Humbahas, Domu Lumban Gaol kepada wartawan, di Dolok Sanggul, kemarin, membenarkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sedang kepada Jamilin Purba, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dimana, katanya, sesuai hasil temuan Bawaslu dan klarifikasi dari KASN, Jamilin terbukti terlibat dalam pemberian dukungan kapada caleg dalam Pemilu 2019.

“Kita sudah menerima surat rekomendasi dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbahas. Surat tersebut ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbahas,” ujarnya.

Dia menguraikan, bahwa sanksi sedang kepada ASN, adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan gaji maksimal satu tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Rekomendasi sanksi sedang ini tengah berproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Kita tunggu saja, kriteria mana yang akan diberikan kepada Jamilin,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi kepada wartawan mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada Jamilin Purba, salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Humbahas.

Penjatuhan itu, dikarenakan Jamilin terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut juga, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan mengimbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbahas untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rombongan Satika - Sarlandi Diumpat Dengan Kata Kotor dan Diduga Akan Diserang, Bentrok Pun Terjadi

TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan di Kecamatan Simangumban dan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Uta

Satika Desak Polres Taput Tangkap Pelaku Penyebaran Selebaran Pornografi Untuk Memfitnahnya

TAPANULI UTARA -  Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, mendesak Polres Taput segera menangkap terduga pelaku penyebaran selebaran fornografi hoaks yang d

Masyarakat Purbatua Kepemimpinan Nikson Nababan Perlu Dilanjutkan Satika- Sarlandy

TAPANULI UTARA — Kepemimpinan Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) dianggap perlu dilanjutkan oleh sosok bersih, jujur, dan peduli terhadap masyarakatnya

Tokoh Agama Serukan Agar Masyarakat Menjaga Pilkada Tapanuli Utara Berjalan Dama

TAPANULI UTARA - Menjelang Pilkada  tahun 2024 di Tapanuli Utara yang ikuti 2 (dua) pasangan calon, yaitu Satika-Simamora - Sarlandy Hutabarat dengan nomor urut 1 (satu)

Sukur Nababan: Kabupaten Taput Harus Dipimpin Sosok Bersih dan Jujur

TAPANULI UTARA— Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukur H Nababan, memimpin langsung pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wa

Kapolri Harus Turun Tangan, Peredaran Narkoba di Taput Semakin Resahkan Masyarakat

TARUTUNG — Peredaran narkotika beberapa tahun belakangan ini semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Warga menyebut, salah satu bandar narkoba terbe