Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih setelah ada putusan sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin (22/7/2019).

Jajang mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.

Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019. "Dengan demikian prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyatakan setelah anggota dewan terpilih ditetapkan oleh KPU pihaknya langsung meneruskan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditentukan tanggal pelantikannya.

"Dewan terpilih walaupun sudah ditetapkan oleh KPU mereka tidak langsung bisa duduk di kursi dewan. Kita harus bawa dulu surat itu ke Kemendagri," katanya.

Apabila surat dari Menteri Dalam Negeri sudah kembali lagi ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya langsung menentukan tanggal pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Setelah turun surat dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat barulah kita bisa tentukan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024," katanya.

Kosasih menambahkan selama dewan terpilih belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD yang lama masih dapat bekerja dan berhak menerima haknya.

"Kalau di dewan kan tidak ada tuh namanya Plt anggota dewan. Jadi meskipun tanggal 5 Agustus besok mereka tepat bekerja selama lima tahun periode dewan tapi kalau dewan baru belum disahkan maka tugas dewan masih diemban dewan yang lama," kata Kosasih. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.