Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda untuk segera mengisi kekosongan bangku Wakil Gubernur.

“Tidak ada aturannya ya, aturannya itu UU Pilkada dan kewenangan partai pengusung menyerahkan kepada gubernur dan gubernur membawa nama ke DPRD untuk melakukan sidang memilih dari satu hingga tiga nama,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Jika sudah ada nama wakil gubernur tersebut, lanjut Tjahjo, mekanisme untuk menentukan akan dilakukan secara voting maupun musyawarah semua diserahkan kepada partai pendukung dan DPRD karena Kemendagri tidak mempunyai kewenangan.

Menurutnya, meski berdasarkan UU Pilkada yang menyatakan bahwa hingga waktu 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wakil gubernur boleh tidak isi, Tjaho menyarankan Anies mencari pengganti wakilnya yakni Sandiaga Uno.

“Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, ini kan belum 18 bulan baru hampir setahun masih lama kan harusnya diisi, tapi tidak ada kewenangan dari kami memaksa tidak ada,” kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo membantah dirinya tidak perduli dengan kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sejak Sandiaga Uno memutuskan meninggalkan jabatannya untuk fokus dalam pencalonannya menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

“Kami sudah buat surat ke DPRD dan gubernur. Ini bukan salahnya Anies karena tergantung pada partai pengusung, kuncinya di partai pengusung,” tegasnya.

Sementara itu, saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.

Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan.

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa (9/7) lalu.

Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk