Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjadi peringatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyaring calon pimpinan yang kompeten.

"Memang kasus ini penting, juga menjadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati untuk memenuhi syarat (capim) itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) itu merupakan produk hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, kata Wapres.

"Itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati. Walaupun benar juga bahwa MA itu tidak 100 persen hakimnya sependapat. Tapi bagaimana pun, kita harus menghormati keputusan itu," tambahnya.

Kasus BLBI sudah berproses selama hampir 20 tahun dan mendekati daluarsa. Sehingga apabila ada pihak yang ingin menggugat putusan MA tersebut, kata Wapres, diharapkan dapat memikirkan dampak terhadap kredibilitas hukum di Indonesia.

Menurut Wapres, apabila putusan MA tersebut digugat lagi, maka bisa muncul ketidakpercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia.

"Kalau sudah dibebaskan begitu sesuai aturan perundangan, kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau para pengusaha atau pihak dari luar akan mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," jelasnya.

Putusan MA tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, yang mengatakan bahwa berdasarkan putusan Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain dibebaskan dari jeratan hukum, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan.

Syafruddin A. Temenggung terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah dan memberikan hukuman 13 tahun penjara kepada Syafruddin. Syafruddin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan permohonan tersebut ditolak serta diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat