Menteri Keuangan Sri Mulyani. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berisi pengurangan pajak diatas 100 persen atau super deductible tax diperkirakan rampung dalam satu minggu ke depan.

"Kita Insya Allah bisa selesaikan PMK-nya segera satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan saat ini rancangan PMK tersebut sedang disusun, agar implementasi PP 45 tahun 2019 dapat segera berjalan.

Menurut dia, penerbitan PP 45 tahun 2019 merupakan jawaban bagi para pelaku industri dan pelaku usaha yang ingin memiliki daya saing berkompetisi.

Dengan adanya PP tersebut, tambah dia, para pelaku industri dan usaha dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga para pekerja mampu bersaing di perusahaan-perusahaan yang kredibel.

"Kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Laman Sekretariat Kabinet yang dipantau di Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Perseroda Akui Setor Deviden Tahun 2022 Sebesar 300 Juta

KOTA BEKASI - PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) hari ini, Kamis (6/4/2023) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Plt. Wa

Era Transaksi Digital, Satika Minta Pelaku UMKM Taput Jaga Branding

TAPANULI UTARA - PT Bank Sumut Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar sosialisasi produk perbankan dan sekaligus menyerahan Quick Response Code Indonesia

Electrolux Showroom dan Service Center Hadir di Kota Bekasi

BEKASI - Memberikan kenyamanan kepada konsumen, Electrolux Showroom dan Service Center hadir di Kota Bekasi.  Dipastika kehadirannya untuk konsumen setelah diresmikan kan

Harga Minyak Goreng Belum Stabil, Wakil Gubernur Jawa Barat Sidak Di Kota Bekasi

BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), UU Ruzhanul Ulum lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pasar di Kota Bekasi memantau harga minyak goreng yang belum lama mencapai Rp 20

Mampu Pulihkan Ekonomi, Bupati Taput Dapat Penghargaan dari BI

TAPANULI UTARA - Dinilai mampu mengatasi keterpurukan dan mampu memulihkan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Taput Nikson Nababan mendapat penghargaan program Klaster K

Bank Dunia Suntik Indonesia Rp5,6 Triliun

JAKARTA - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mengatasi kerentanan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.