Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri saat menggelar temu Pers dengan tersangka. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) pembuat dan penyebar konten propaganda dan hoaks berinisial AY (32).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019) mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (25/6) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tersangka memiliki akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun Youtube berinisial MCA," kata Rickynaldo.

Akun wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki sekitar 20.000 pengikut dan telah mengunggah 298 konten. Sementara, kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 sudah ditonton sekitar empat juta kali.

AY ditangkap lantaran melalui media sosialnya menyebarkan video dan gambar buatan sendiri yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat.

"Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya," kata dia.

Beberapa unggahannya adalah "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab" dengan video gubernur NTT saat peluncuran minuman lokal dan "Mahkamah Konstitusi tidak peduli kecurangan".

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu laptop, dua telepon genggam, satu SIM card, satu KTP dan satu hard disk.

Selanjutnya perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr