Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.

"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.

"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.

Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini.

Adapun penerbitan IMB yang dilakukan Anies berlandaskan pada Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Pergub yang dikeluarkan pada pemerintahan era sebelumnya tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo Desak Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi

Menurut Gembong, penggunaan Pergub tersebut sebagai landasan dalam menerbitkan IMB merupakan langkah yang kurang tepat, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

"Menggunakan alas hukumnya pergub, itu boleh tapi sifatnya sementara, karena ini kan untuk mengisi kekosongan karena perdanya belum disahkan. Nah pertanyaan berikutnya apa bahayanya? Sangat berbahaya karena ada ketidakpastian hukum," ujar Gembong

"Ketidakpastian hukumnya di mana? Misalkan ternyata yang hari ini dikeluarkan IMB-nya oleh pak Anies dalam perda, nanti peruntukannya bukan untuk itu, itu kan berbahaya. Ternyata peruntukannya untuk jalur hijau misalkan, untuk RTH (ruang terbuka hijau) misalkan, itu kan bahaya," tambah dia.

Gembong menyayangkan keputusan Anies yang tidak menunggu pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta, sebelum mengeluarkan IMB. "Kenapa tidak menunggu dulu, kita selesaikan bersama-sama agar ada kepastian hukumnya," pungkas Gembong.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan penerbitan IMB tersebut telah melalui prosedur yang tepat.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan IMB akan diproses sesuai peraturan dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB tanpa ada pengumuman. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk