Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra.

Majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/6/2019), melanjutkan pemeriksaan lima saksi setelah menolak eksepsi MA.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara tersebut dengan memeriksa lima orang saksi sore hari ini. Lima orang saksi yang diperiksa yakni warga yang menerima uang dari Yu, dan AM.

Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian hingga di tingkat Kejaksaaan.

"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.

Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwa.

"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.

MA enggan mengomentari perkara tersebut, dan menyerahkannya kepada kuasa hukum. Ia juga tidak ingin menghubungkan kasus itu dengan kepentingan politik. "Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada majelis hukum," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l