Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan pelaku industri tidak melanggar hukum dalam menjalankan bisnisnya serta memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekitar untuk meminimalisasi terjadinya konflik.

"Kewajiban Polri memberikan bantuan keamanan fisik dan penegakan hukum gangguan di industri, tetapi tolong catat supaya industri yang ada dan berinvestasi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Kapolri dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Seringkali pelaku industri disebutnya bermasalah dengan masyarakat lokal, ia mencontohkan yang terjadi di Bandung, saat industri tekstil didorong swasembada, limbahnya dibuang di Kali Citarum sehingga menyebabkan kerusakan di daerah aliran sungai Citarum.

Selain itu, kasus lain yang terjadi adalah impor bahan ilegal dengan alasan lebih murah sehingga menjatuhkan industri lokal.

Ia menekankan pentingnya semua pihak saling memahami dan membangun suasana yang menguntungkan untuk pelaku industri, pemerintah serta masyarakat.

"Polri berusaha membangun dan membuat sistem keamanan pengamankan semua pihak sehingga pada equilibrium itu menguntungkan investor, industri bisa berkembang, rakyat menikmati, pemerintah diuntungkan dengan adanya industri," tutur Kapolri.

Sementara dalam membantu sektor industri berkembang, dikatakannya Polri melakukan komunikasi dengan masyarakat lokal agar tidak terjadi konflik, menggelar kegiatan teritorial bimbingan masyarakat di desa-desa serta melakukan pengamanan objek vital bidang industri.

Ada pun kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari "MoU" sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang habis masa berlakunya pada 28 Agustus 2018.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfataan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat