Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Pemerintah berencana menginvestasikan anggaran senilai Rp100 triliun untuk pembangunan infrastruktur demi mewujudkan ketahanan air dan penyediaan air bersih untuk seluruh masyarakat.

"Nanti kita hitung, yang pasti memang jumlahnya kalau kita hitung sampai tahun 2024 itu kemungkinan pasti di atas Rp100 triliun, untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) dan pipa sambungan rumah tangga," kata kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Kantor Wapres Jakarta, Senin (8/4/2019).

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan rakor mengenai air bersih yang antara lain dihadiri Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kantor Wapres, Jakarta.

Penyediaan air minum layak untuk masyarakat melalui SPAM saat ini mencapai 68 persen, sedangkan penyaluran air bersih melalui sambungan pipa rumah tangga baru tercapai 20 persen dari total kebutuhan air bersih masyarakat.

Pembangunan infrastruktur untuk penyediaan air bersih tersebut, lanjut Bambang, akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang saat ini sedang disusun Kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Rencana pembangunan 10 juta sambungan rumah tangga air bersih, dalam periode lima tahun ke depan, nantinya di Bappenas akan menjadi bagian dari RPJMN 2020-2024," katanya.

Sementara itu Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan air minum layak tersebut bukan merupakan kebutuhan belanja negara, melainkan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

"Itu Jadi ini bukan untuk belanja atau subsidi, tapi untuk investasi karena itu akan terbayar oleh masyarakat karena akan kena tarif," ujar Basuki. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat